Pusat Pelatihan Terpercaya untuk Generasi Unggul

Regulasi

Regulasi

Landasan Hukum LPK IndoSkill Batam

LPK IndoSkill Batam berkomitmen menyelenggarakan pelatihan kerja yang profesional, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Seluruh program pelatihan disusun dengan mengacu pada regulasi pemerintah, standar kompetensi, serta kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Halaman ini menyediakan informasi mengenai regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pelatihan kerja di LPK IndoSkill Batam.


Daftar Regulasi

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan, pengembangan kompetensi tenaga kerja, pelatihan kerja, serta hubungan antara tenaga kerja dan pemberi kerja.


2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Mengatur berbagai ketentuan terkait ketenagakerjaan, peningkatan investasi, pengembangan kompetensi tenaga kerja, serta kemudahan berusaha.


3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

Menjadi dasar penyelenggaraan sistem pelatihan kerja nasional yang meliputi standar pelatihan, lembaga pelatihan kerja, instruktur, serta sertifikasi kompetensi.


4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Mengatur pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi guna meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.


5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja

Mengatur persyaratan pendirian, operasional, akreditasi, pengelolaan, dan pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).


6. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Menjadi acuan dalam penyusunan kurikulum, materi pelatihan, serta pelaksanaan uji kompetensi pada setiap bidang keahlian.


7. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Menjadi pedoman dalam penyusunan capaian pembelajaran dan jenjang kompetensi peserta pelatihan sesuai standar nasional.


Komitmen Kepatuhan

LPK IndoSkill Batam senantiasa memastikan bahwa setiap program pelatihan:

  • Diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

  • Didukung oleh instruktur yang kompeten dan berpengalaman.

  • Menerapkan sistem pembelajaran yang efektif dan berbasis praktik.

  • Mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.


Informasi Dokumen

Untuk memudahkan peserta, mitra industri, maupun masyarakat, dokumen regulasi, pedoman, dan kebijakan terkait pelatihan kerja akan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan peraturan pemerintah.

Apabila terdapat perubahan regulasi, LPK IndoSkill Batam akan melakukan penyesuaian terhadap kurikulum, metode pelatihan, serta mekanisme penyelenggaraan program agar tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.


Hubungi Kami

Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai regulasi atau legalitas penyelenggaraan pelatihan di LPK IndoSkill Batam, silakan menghubungi tim layanan kami melalui halaman Kontak atau datang langsung ke kantor LPK IndoSkill Batam pada jam operasional.

LPK IndoSkill Batam
Skill Today, Success Tomorrow.